Keputusan Kepala LKPP Nomor 149 Tahun 2022 tentang Asesor Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Jenis/Bentuk Peraturan: Keputusan Kepala LKPP: Singkatan Jenis: Nomor: 149: Tahun: 2022: Tanggal Ditetapkan: Senin, 13 Juni 2022: Diunduh Sebanyak: 568 kali: Tipe Dokumen: Peraturan Hukum: TEU Badan/Pengarang-Tempat Penetapan-Sumber-Subjek
Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari: a. jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Gedung LKPP Lantai 6 Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B Jakarta Selatan Tel: (021) 299 12 450, Fax: (021) 299 12 451 Email: [email protected]
A. Tujuan dan Jenis-Jenis Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 1. Tujuan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pengaturan mengenai tujuan pengadaan barang dan jasa diatur dalam Pasal 4, Perpres 16/2018.
(Pasal 10) –Cara Pengadaan Barang dan Jasa 1. Cara Pengadaan Barang dan Jasa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna Barang dan Jasa serta dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagaiman a diatur dalam Pasal 4 dan praktek yang berlaku umum (best practice). 2. Cara Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilakukan dengan cara antara lain tetapi Jangan lupa, saat ini telah berlaku Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PA/KPA/PPK dapat melakukan penilaian kinerja Penyedia dengan format yang sederhana sebagai berikut : DOWNLOAD : Format Dokumen Penilaian Kinerja Penyedia Untuk Pedoman Pengisian, merujuk PerLKPP 4/2021 : Aspek, Indikator dan Bobot Penilaian Kinerja : a.
Pengadaan adalah proses mengadakan / menyediakan melalui tahapan dan prosedur yang ditetapkan. Tahapan dan prosedur ini dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ-2018) yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun Perpres PBJ-2021, selanjutnya dirinci dengan peraturan Lembaga
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat surat edaran mengenai langkah-langkah pengadaan barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Tempat Penetapan: Jakarta: Sumber-Subjek-Bahasa-Lokasi: Biro Humas, Sistem Informasi dan Umum: Bidang Hukum-Penandatangan-Urusan Pemerintahan-Peraturan Terkait-Dokumen Terkait-File: 2022050.pdf Unduh File
.
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/875
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/433
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/715
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/700
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/847
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/712
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/231
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/405
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/562
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/986
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/333
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/547
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/202
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/869
  • 6u3knwy0w8.pages.dev/876
  • perka lkpp pengadaan barang dan jasa